Senin, 09 Mei 2011

Perubahan Dasar Pandangan Hidup

0 komentar

Beberapa abad yang lampau, manusia dituntut untuk mempunyai iman dan kepercayaan yang kuat terhadap suatu keyakinan spiritual agama. Mereka yang di curigai tidak mempunyai iman dan kepercayaan spiritual agama yang kuat, akan dikucilkan oleh masyarakat umum. Bila mereka dianggap tidak mempunyai iman dan kepercayaan spiritual agama, mereka dianggap sebagai orang sesat dan murtad. Bahkan mereka dapat diajukan kepengadilan sebagai suatu perbuatan jahat yang mengingkari dan menentang kehendak Zat Yang Maha Kuasa.

Kemudian memasuki masa dimana ilmu pengetahuan modern berkembang dengan sangat pesat, para ahli dituntut untuk bekerja lebih giat agar dapat menjelaskan seluruh masalah dengan metode ilmiah dan logika. Perkembangan ilmu pengetahuan modern yang sedemikian pesatnya, sehingga timbul kelompok masyarakat mulai mengambil dasar logika sebagai pandangan hidupnya, menggantikan iman dan kepercayaan.

Perubahan pandangan hidup ini akhirnya menjadi lebih ektrim. Sehingga sebagian besar masyarakat, mulai menganggap bahwa orang yang mempunyai pandangan hidup dan pikiran yang keluar dari dasar logika dan ilmu pengetahuan adalah orang yang bodoh, kuno, dan tahayul. Demikian pula bagi para umat yang masih menjalankan pembkinaan kehidupan spirirual agama dengan berpedoman pada iman dan kepercayaan, akan disebut sebagai orang ortodok yang ketinggalan zaman.

Walaupun masih banyak hal yang belum dapat dijelaskan secara logik dan metode ilmiah, hal ini tidak menjadi halangan sebagai keterbatasan logika dan ilmu pengetahuan modern. Para ahli dituntut untuk lebih bekerja keras agar dapat mengungkapan segala misteri yang belum terungkap ini.

Tetapi sungguh disayangkan, ternyata kerja keras untuk para ahli untuk mengungkapkan segala proses alamiah yang berdasarkan logika dan metode ilmiah, tidak pernah mencapai penyelesaian yang total dan sempurna. Ternyata akhirnya banyak para ahli yang mulai menyadari bahwa semakin banyak yang diketahui, semakin banyak pula yang tidak diketahuinya.

Sebagai contoh: Sebelum ditemukan teropong, para ahli menganggap dirinya hanya tidak mengetahui planet-planet yang tampak dilangit. Tetapi setelah menggunakan teropong, terungkap bahwa lebih banyak lagi planet-planet yang tidak diketahui di jagat raya ini.

Demikian pula sebelum diciptakannya mikroskop, para ahli hanya merasa tidak mengetahui beberapa kuman dan virus. Tetapi setelah menggunakan mikroskop, terungkap lebih banyak lagi kuman dan virus yang belum pernah diketahui sebelumnya. Setelah melihat dengan mikroskop, para ahli mulai menyadari bahwa sebenarnya dirinya tidak mengetahui lebih banyak tentang berbagai kuman dan virus.

Dengan ditemukannya teropong dan mikroskop, mereka yang pada awalnya merasa menjadi lebih pintar karena dapat melihat lebih jelas. Ternyata baru menyadari akan semakin banyak lagi ketidak tahuannya. Sungguh suatu hal yang sangat misterius dari alam dalam mengajar manusia.

Akhirnya sebagian masyarakat mulai jenuh dengan dasar logika dan ilmu pengetahuan dimana semakin banyak yang terungkap semakin banyak lagi yang harus terungkapkan. Mereka kembali mendalami iman dan kepercayaan seperti di masa lampau, karena mereka menyadari akan pencarian yang tanpa batas tidak pernah dapat memuaskan kehidupan rohaninya. Read more: http://www.maspeypah.co.cc/2010/02/cara-membuat-share-this-post.html#ixzz0uwFhnl9r

Keadilan dan dukungan bagi korban anak kekerasan seksual di Indonesia

0 komentar

LOMBOK, Indonesia, 2 August 2007 – Lombok adalah pulau tropis yangmenawan; satu dari beribukepulauan Indonesia. Namun dibaliksemua kecantikan alam ini, adamasalah kriminal yang bercokoldalam bentuk kekerasan terhadapanak, khususnya kekerasan yangmereka derita dirumah, disekolah,atau ditempat kerja sebagai buruhdan dalam bentuk kekerasanseksual.

Melati (bukan nama aslinya), 8 tahun, tinggal bersama keluarganya di Lombok.Suatu hari, ibunya melihat Melati berjalan tertatih-tatih dan anak itu segera dibawake puskesmas. Disana, dokter menemukan bahwa anak belia tersebut telahmengalami pendarahan dan hasil pemeriksaan menunjukan bahwa ia telahdiperkosa.

Tersangka pemerkosa adalah seorang yang dekat dalam hidupnya dan jugaseorang guru.

Dampak penganiayaan

Kini bersama dengan keluarganya, Melati meminta bantuan kepada LembagaPerlindungan Anak (LPA) di Lombok yang segera memberi bantuan hukum sertakonseling agar dapat mengatasi masalah ini.

Para pelajar di SD Batu Kumbung I, Lombok, membuat poster yang berisitanggapan mereka tentang hak anak.

© IDSA/2007/Indonesia
Para pelajar di SD Batu Kumbung I, Lombok, membuat poster yang berisi tanggapan mereka tentang hak anak.

“LPA kini tengah mengusahakan agartersangka diberikan hukuman sesuai denganUU Perlindungan Anak yang memiliki hukumanmaksimum 15 tahun – 6 tahun lebih lama dariUU kriminalitas yang ada,” ujar Warniati,konselor senior di lembaga tersebut.

UNICEF juga bekerjasama dengan staf rumahsakit dan polisi setempat melalui kerjasamadengan beberapa polisi wanita yang telahdilatih untuk menangani kasus-kasus yangmelibatkan penganiyayaan anak.

Pendidikan membantu anak anak

Seperti yang terjadi terhadap Melati, seringkalianak anak menderita penganiyayaan dariorang yang dekat dengan mereka. Selain trauma dan penderitaan fisik, kekerasanjuga memberikan dampak buruk terhadap rasa kepercayaan diri anak dankemampuannya untuk menyerap pengetahuan. UNICEF menggunakanpendidikan sebagai cara untuk mengatasi masalah tersebut.

“Kita memperkenalkan dan mempromosikan hak anak di sekolah sekolah,” ujarkepala perwakilan UNICEF untuk Jatim dan NTB, Sinung Kristanto. Kamimenginginkan agar anak anak mempelajari tentang hak mereka, agar merekadapat menjelaskannya kepada orang tua mereka and masyarakat dimana merekatinggal.”

Para pelajar kelas 4 di SD Batu Kumbung I, Lombok, adalah sebagian dari anakanak terlibat dalam program sekolah bersahaja anak yang diterapkan UNICEF.Program tersebut mendidik para guru tentang dampak buruk segala suatu hukumfisik, serta cara pengenalan dini dari anak anak yang dianiyaya.

“Para murid sangat tertarik dengan subyek ini,” ujar guru Yeti Pratiwi. Merekamembuat poster poster anti kekerasan dan mendiskusikannya secara interaktif.Melalui keterbukaan dan pengetahuan anak anak akan terlindungi lebih baik darisegala suatu ancaman kekerasan karena dengan itu, mereka akan mengetahuicara cara melindungi diri mereka sendiri. Sedangkan, kita sebagai orang dewasapun akan lebih mengerti lebih dini kapan mereka membutuhkan pertolongan kita.”

sumber : unicef indonesia

Read more: http://www.maspeypah.co.cc/2010/02/cara-membuat-share-this-post.html#ixzz0uwFhnl9r

Apa itu Poligami?

0 komentar
Dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan) sekaligus pada suatu saat (berlawanan dengan monogami, di mana seseorang memiliki hanya satu suami atau istri pada suatu saat).
Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu poligini (seorang pria memiliki beberapa istri sekaligus), poliandri (seorang wanita memiliki beberapa suami sekaligus), dan pernikahan kelompok (bahasa Inggris: group marriage, yaitu kombinasi poligini dan poliandri). Ketiga bentuk poligami tersebut ditemukan dalam sejarah, namum poligini merupakan bentuk yang paling umum terjadi.
Walaupun diperbolehkan dalam beberapa kebudayaan, poligami ditentang oleh sebagian kalangan. Terutama kaum feminis menentang poligini, karena mereka menganggap poligini sebagai bentuk penindasan kepada kaum wanita.

Poligami dan agama

Hindu
Baik poligini maupun poliandri dilakukan oleh sekalangan masyarakat Hindu pada zaman dulu. Hinduisme tidak melarang maupun menyarankan poligami. Pada praktiknya dalam sejarah, hanya raja dan kasta tertentu yang melakukan poligami.
Buddhisme
Dalam Agama Buddha pandangan terhadap Poligami adalah suatu bentuk keserakahan (Lobha).
Yudaisme
Walaupun kitab-kitab kuno agama Yahudi menandakan bahwa poligami diizinkan, berbagai kalangan Yahudi kini melarang poligami.
Kristen
Gereja-gereja Kristen umumnya, (Protestan, Katolik, Ortodoks, dan lain-lain) menentang praktik poligami. Namun beberapa gereja memperbolehkan poligami berdasarkan kitab-kitab kuna agama Yahudi. Gereja Katolik merevisi pandangannya sejak masa Paus Leo XIII pada tahun 1866 yakni dengan melarang poligami yang berlaku hingga sekarang.
Mormonisme
Penganut Mormonisme pimpinan Joseph Smith di Amerika Serikat sejak tahun 1840-an hingga sekarang mempraktikkan, bahkan hampir mewajibkan poligami. Tahun 1882 penganut Mormon memprotes keras undang-undang anti-poligami yang dibuat pemerintah Amerika Serikat. Namun praktik ini resmi dihapuskan ketika Utah memilih untuk bergabung dengan Amerika Serikat. Sejumlah gerakan sempalan Mormon sampai kini masih mempraktekkan poligami.
Islam
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Poligami dalam Islam
Islam pada dasarnya 'memperbolehkan' seorang pria beristri lebih dari satu (poligami). Islam 'memperbolehkan' seorang pria beristri hingga empat orang istri dengan syarat sang suami harus dapat berbuat 'adil' terhadap seluruh istrinya [1]. Poligini dalam Islam baik dalam hukum maupun praktiknya, diterapkan secara bervariasi di tiap-tiap negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Di Indonesia sendiri terdapat hukum yang memperketat aturan poligini untuk pegawai negeri, dan sedang dalam wacana untuk diberlakukan kepada publik secara umum. Tunisia adalah contoh negara Arab dimana poligami tidak diperbolehkan.
Dampak poligami

Dampak yang umum terjadi terhadap istri yang suaminya berpoligami[2] yang terdiri dari 2 faktor yaitu:
Faktor Internal
Dampak psikologis: perasaan inferior istri dan menyalahkan diri karena merasa tindakan suaminya berpoligami adalah akibat dari ketidakmampuan dirinya memenuhi kebutuhan biologis suaminya.
Dampak ekonomi: Ketergantungan secara ekonomi kepada suami. Walaupun ada beberapa suami memang dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya, tetapi dalam praktiknya lebih sering ditemukan bahwa suami lebih mementingkan istri muda dan menelantarkan istri dan anak-anaknya terdahulu. Akibatnya istri yang tidak memiliki pekerjaan akan sangat kesulitan menutupi kebutuhan sehari-hari.
Dampak hukum: Seringnya terjadi nikah di bawah tangan (perkawinan yang tidak dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama), sehingga perkawinan dianggap tidak sah oleh negara, walaupun perkawinan tersebut sah menurut agama. Pihak perempuan akan dirugikan karena konsekuensinya suatu perkawinan dianggap tidak ada, seperti hak waris dan sebagainya.
Dampak kesehatan: Kebiasaan berganti-ganti pasangan menyebabkan suami/istri menjadi rentan terhadap penyakit menular seksual (PMS), bahkan rentan terjangkit virus HIV/AIDS.
Kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan fisik, ekonomi, seksual maupun psikologis. Hal ini umum terjadi pada rumah tangga poligami, walaupun begitu kekerasan juga terjadi pada rumah tangga yang monogami.

Faktor Eksternal
Poligami berseri

Poligami berseri dalam sosiologi adalah sejenis poligami, namun tidak dilakukan pada saat yang bersamaan (paralel) melainkan melalui proses perceraian (perceraian secara hukum, bukan cerai mati). Ketika seorang suami atau seorang istri bercerai lalu menikah lagi, maka hal itu disebut sebagai poligami berseri.


sumber : wikipedia.org
Read more: http://www.maspeypah.co.cc/2010/02/cara-membuat-share-this-post.html#ixzz0uwFhnl9r